Rabu, (30/1) pukul 20.00 Wita
bertempat di Aula Kantor Desa Moyo Mekar BPD Desa Moyo Mekar mengadakan rapat
pembentukan panitia 9 pilkades Moyo Mekar. Rapat ini dihadiri oleh seluruh
aparatur pemerintah Desa, anggota BPD Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh
Pemuda. Pada sambutannya ketua BPD Moyo Mekar bapak Madya Yacub Zain. SH
mengungkapkan bahwa panitia 9 ini memiliki tugas pokok seperti penjaringan nama
calon kades, pendataan jumlah pemilih, penyusunan proses tahap pemilihan serta
penentuan jumlah TPS dan Petugas KPPS. Tambahnya lagi bahwa masa jabatan Kepala
Desa Moyo Mekar berakhir Bulan Mei Mendatang tetapi ketika Kepala Desa yang
masih menjabat ingin mencalonkan diri kembali maka 3 bulan sebelum masa
jabatannya berakhir haruslah mengundurkan diri dan surat pengunduran diri
dikirim ke Kantor Camat ditembuskan ke Bupati Sumbawa, Kepala BPMPD Kab.
Sumbawa dan BPD Desa Moyo Mekar sesuai dengan perda No.29 pasal 5 ayat 7 Tahun
2010. Ujarnya
Untuk mempermudah dalam proses
pemilihan, terlebih dahulu dibentuk tim formatur yang mewakili seluruh elemen
peserta yang hadir yang beranggotaan 5 orang diantaranya Purnairawan (Staf
Kantor Desa), Abdul Latief, S.Pd (Tokoh Masyarakat), M. Yasin. HAK (BPD),
Syarafuddin, S.Ag (Tokoh Agam) dan Abdurrakhman, S.Pd (Ketua Karang Taruna). Sekitar
30 Menit tim formatur mengadakan rapat tertutup dan menghasilkan 9 nama menjadi
panitia 9 pemilihan Kepala Desa Mekar. Adapun susunan pengurus panitia 9, H.B. Abdullah SH (Ketua), Abdul Latief, S.Pd
(Wakil Ketua), Abdurrakhman, S.Pd (Sekretaris), Purnairawan (Wakil Sekretaris),
Hidayati (Bendahara), Burhanuddin, S.Pd (Anggota), Supiansah (Anggota),
Sapiolah Rahmat (Anggota) dan H. Nasrullah,S.Sos.I (Anggota). Supaya ada
pengawasan kinerja panitia 9, tim formatur juga memilih tim pengawas yang
terdiri dari Syarafuddin, S.Ag (Tokoh Agama), Haminuddin. SE (Tokoh Masyarakat)
dan M. Yusuf Mustafa (Tokoh Masyarakat).
Semoga panitia 9 Pilkades yang
sudah terbentuk dapat bekerja maksimal yang kinerjanya selalu diawasi oleh tim
pengawas dan seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat Pemilhan Kepala Desa
mendatang yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dapat tercapai.