Pada sambutannya ketua Panwaslu
Kabupaten Sumbawa bapak Wahyudi Suud mengungkapkan bahwa PPL bertugas dalam
pengawasan dari proses, tahapan dan hasil pemilu nantinya. Sebagai langkah awal
untuk mensukseskan Pemilu yang akan datang dimulai dari pengawasan dari data
pemilih baik dari data ganda, pemilih yang dibawah umur dan pemilih yang sudah
pindah maupun meninggal. Tambahnya lagi bahwa ada 3 jenis pelanggaran yang PPL
awasi seperti pelanggaran administras, pidana dan pelanggaran kode etik. Dan
pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan hingga ke KPU.
Tegasnya
Semoga PPL yang dilantik ini
dapat membantu KPU sebagai penyelanggara Pemilu karena PPL merupakan ujung
tombak dari Panwaslu sehingga dapat tercapai pemilihan yang jujur, adil, bebas
dan rahasia seperti yang terucap pada sumpah janji jabatan yang akan
mensukseskan pelaksanaan pemilu sesui dengan Undang-Undang dan peraturan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar