Konsesi PTNNT Caplok Sebagian Besar Wilayah Ulayat
Komunitas Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensuri (suku Berco) memiliki perjalanan sejarah yang cukup panjang, sejak kepemimpinan Datu Awan Mas Kuning (1420–1628), yang dilanjutkan hingga keturunannya saat ini.
Wilayah adat yang menjadi tempat aktifitas kehidupan masyarakatnya sampai saat ini masih tetap sama, struktur dan aturan-aturan adat yang dijalankan pun masih tetap sama sesuai yang diwariskan secara turun temurun.
Demikian pula dengan kondisi hutan yang menjadi pendukung kehidupan tetap terjaga dengan baik.
Sejalan dengan perjalanan sejarah masyarakat adat ini, tentu meninggalkan banyak bukti-bukti yang dapat dijumpai.
Bekas-bekas pondasi bangunan mesjid dan balai pertemuan adat serta sisa pondasi rumah menunjukkan bukti lkasi itu bekas pemukiman yang ramai dahulunya.
Tidak jauh dari bekas lokasi pemukiman juga dijumpai pemakaman-pemakaman tua dengan nisan-nisan dari batu kali. Nampak dari tampilan batuan dan ukirannya, nisan-nisan itu usianya telah ratusan tahun.
Makam-makam tersebut masih selalu dijaga keberadaannya oleh para anak keturunan dari orang-orang yang dimakamkan di tempat itu.
“Dari fakta-fakta ini, dapat disimpulkan bahwa PTNNT yang telah bereksplorasi di Dodo akan mencaplok sebagian besar situs makam leluhur Suku Berco. Keberadaan makam ini adalah salah satu peninggalan budaya dan situs sejarah yang harus dipertahankan,” tegas Febrian Anindita, salah seorang keturunan Suku Berco yang juga mahasiswa semester VII Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram, belum lama ini.
Ryan kemudian menuturkan perjalanan sejarah komunitas masyarakat Adat Cek Bocek, dimana bukti-bukti sejarahnya yakni sebaran situs makam yang sebagian besarnya berada dalam wilayah konsesi tadi.
Makam-makam di wilayah konsesi tersebut antara lain, makam Lawang Sasi merupakan makam keluarga Datu Awan Mas Kuning yang diapit oleh makam Suri dan Langir.
Sebaran lokasi makam ini berada di antara 750-850 meter di atas permukaan laut. Sedangkan Makam Tungku Sudat lokasinya berada di ketinggian lebih dari 900 meter dan merupakan lokasi makam yang paling tinggi letaknya.
Tercatat sebanyak 1525 makam peninggalan kerajaan Dinasti Dewa Awan Kuning.
Ia menambahkan, merujuk dari data yang dirampungkan melalui buku tata ruang wilayah adat khusus Suku Berco, dapat dipastikan aktifitas pertambangan PTNNT di wilayah adat akan menghilangkan jejak sejarah Suku Berco.
“Jika PTNNT memaksakan diri untuk tetap masuk beraktifitas tanpa membangun kesepakatan dengan masyarakat adat, maka akan terjadi pelanggaran HAM berat terhadap masyarakat adat Cek Bocek (Suku Berco),” tukasnya.
Dari hasil survey partisipatif masyarakat adapt suku Berco dari desa Lawin dan sekitarnya, terkumpul sejumlah data dan bukti fisik jika wilayah situs-situs tersebut layak diklaim sebagai wilayah ulayat.
Hasil pengkajian masyarakat juga menunjukkan angka ‘pencaplokan yang luar biasa di blok Elang I, dimana sekitar 10.147 hektar atau 98 persen wilayah adat suku Berco masuk dalam konsesi sesuai data kontrak karya per 2005. Selanjutnya di blok Elang II sekitar 164 hektar wilayah ulayat masuk wilayah konsesi.
“Sudah menjadi kewajiban berbagai pihak untuk menghormati dan menghargai warisan leluhur yang akan melakukan eksploitasi sumber daya alamnya,” imbuh Febrian.(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar