PENERIMAAN PAJAK DESA MOYO MEKAR TAHUN 2012 DIHARAPKAN ADA
PENINGKATAN
Desa Moyo Mekar merupakan salah
satu Desa hasil pemekaran dari Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir Kab.Sumbawa
dengan luas wilayah + 17 Km2 memiliki jumlah penduduk 1.638
Jiwa. Dari luas wilayah tersebut, pada tahun 2012 ini jumlah penerimaan
pajaknya sebesar Rp. 20.359.437. SPPTnya sudah terbit dan diserahkan langsung
kepada masing-masing pemilik objek pajak. Masyarakat diberikan limit waktu pembayaran pajak sampai Bulan
September untuk Tahun 2012.
Menurut salah satu petugas
Penagihan pajak di Desa Moyo Mekar yang sekaligus bendahara Desa Moyo Mekar ibu
HIDAYATI pada saat dikomfirmasi senis (16/4) mengungkapkan bahwa sudah 4 tahun
terakhir ini penerimaan pajak Desa Moyo Mekar tidak bisa mencapai 50 %. Itu
disebabkan banyak faktor diantaranya NJOP sangat tinggi serta tidak sesuai
dengan luas dan lokasi tanah, NJOP yang tidak merata padahal lokasinya sama,
pajak bangunannya juga yang tidak sama, kesalahan nama pemilik serta luas tanah
yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya yang mengakibatkan pembayaran pajaknya
tinggi. Dari berbagai permasalahan tersebut membuat masyarakat enggan dan malas
membayar pajak. Ujarnya
Tambahnya lagi, semua
permasalahan tersebut sudah kita usulkan dari tahun ke tahun tapi sedikit
sekali ada perubahan bahkan tidak ada sama sekali. Kondisi tersebut diperparah
dengan maraknya pegawai pajak yang melakukan tindakan korupsi yang marak
dibicarakan dan dipublikasikan di media masa sehingga target penerimaan pajak
yang kami harapkan buyar dan hanya angan-angan semata.
Di tempat lain, Kepala Desa Moyo
Mekar bapak IRWANSYAHRUDDIN
mengungkapkan kami akan berusaha dengan segenap jajaran pemerintahan
Desa akan mengadakan sosialisasi dan memberikan penjelasan tentang betapa
pentingnya membayar pajak karena pajak merupakan pemasukan terbesar Negara.
Dengan pendekatan tersebut penerimaan pajak Desa Moyo Mekar pada Tahun 2012 Insyar
Allah akan meningkat ujarnya.
Melihat berbagai permasalahan
tersebut perlu ada tindakan dari Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak
bagi yang nakal dan tidak sadar akan kewajiban membayar pajak dengan sangsi seperti
tidak akan menerbitkan lagi SPPT jika dalam 3 Tahun tidak membayar pajak sesuai
dengan wacana Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun yang sampai sekarang belum
ada reaslisasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar