Senin, 16 April 2012

SPPT TAHUN 2012 TERBIT



PENERIMAAN PAJAK DESA MOYO MEKAR TAHUN 2012 DIHARAPKAN ADA PENINGKATAN

Desa Moyo Mekar merupakan salah satu Desa hasil pemekaran dari Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir Kab.Sumbawa dengan luas wilayah + 17 Km2 memiliki jumlah penduduk 1.638 Jiwa. Dari luas wilayah tersebut, pada tahun 2012 ini jumlah penerimaan pajaknya sebesar Rp. 20.359.437. SPPTnya sudah terbit dan diserahkan langsung kepada masing-masing pemilik objek pajak. Masyarakat diberikan  limit waktu pembayaran pajak sampai Bulan September untuk Tahun 2012.
Menurut salah satu petugas Penagihan pajak di Desa Moyo Mekar yang sekaligus bendahara Desa Moyo Mekar ibu HIDAYATI pada saat dikomfirmasi senis (16/4) mengungkapkan bahwa sudah 4 tahun terakhir ini penerimaan pajak Desa Moyo Mekar tidak bisa mencapai 50 %. Itu disebabkan banyak faktor diantaranya NJOP sangat tinggi serta tidak sesuai dengan luas dan lokasi tanah, NJOP yang tidak merata padahal lokasinya sama, pajak bangunannya juga yang tidak sama, kesalahan nama pemilik serta luas tanah yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya yang mengakibatkan pembayaran pajaknya tinggi. Dari berbagai permasalahan tersebut membuat masyarakat enggan dan malas membayar pajak. Ujarnya 
Tambahnya lagi, semua permasalahan tersebut sudah kita usulkan dari tahun ke tahun tapi sedikit sekali ada perubahan bahkan tidak ada sama sekali. Kondisi tersebut diperparah dengan maraknya pegawai pajak yang melakukan tindakan korupsi yang marak dibicarakan dan dipublikasikan di media masa sehingga target penerimaan pajak yang kami harapkan buyar dan hanya angan-angan semata.
Di tempat lain, Kepala Desa Moyo Mekar bapak IRWANSYAHRUDDIN  mengungkapkan kami akan berusaha dengan segenap jajaran pemerintahan Desa akan mengadakan sosialisasi dan memberikan penjelasan tentang betapa pentingnya membayar pajak karena pajak merupakan pemasukan terbesar Negara. Dengan pendekatan tersebut penerimaan pajak Desa Moyo Mekar pada Tahun 2012 Insyar Allah akan meningkat ujarnya.
Melihat berbagai permasalahan tersebut perlu ada tindakan dari Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak bagi yang nakal dan tidak sadar akan kewajiban membayar pajak dengan sangsi seperti tidak akan menerbitkan lagi SPPT jika dalam 3 Tahun tidak membayar pajak sesuai dengan wacana Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun yang sampai sekarang belum ada reaslisasinya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar