Sudah yang kesekian kalinya
perangkat desa yang tergabung dalam PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia)
Kabupaten Sumbawa menuntut perlindungan dan kenaikan gaji. Senin, (8/7) bertempat
di ruang sidang DPRD Kabupaten Sumbawa diadakan Hearing antara PPDI, Kabid
BPMPD Kab.Sumbawa dan BPPK Kab. Sumbawa yang difasilitasi oleh Anggota DPRD
Kab.Sumbawa (Komisi I) yang membahas tentang adanya intimidasi dari Calon
Kepala Desa yang akan memecat dan memangkas perangkat desa baru ketika berhasil
terpilih dan tuntutan kenaikan gaji.
Juadi salah satu perwakilan PPDI
menjelaskan, “intimidasi Calon Kepala Desa menjadi bumerang bagi perangkat desa
karena ada kekhawatiran mereka akan dipecat sehingga sangat mengganggu kinerja
dari perangkat desa itu sendiri. Sehubungan dengan gaji perangkat Desa sekarang
yang hanya Rp. 650.000,- setiap bulan, itupun 3 bulan sekali diterima sangat
tidak mungkin dapat menutupi kebutuhan sehari-hari, ditambah lagi biaya anak
sekolah dan naiknya harga BMM. Itu semua sangat membebani kami” tegasnya.
Syamsul Fikri selaku ketua Komisi
I mengungkapkan sangat prihatin kepada nasib Perangkat Desa Kab. Sumbawa yang
merupakan ujung tombak pemerintah tapi tidak didukung dengan penghasilannya. sudah
menjadi nilai mutlak harus ada kenaikannya karena tidak sesuai dengan Upah Minimum
Regional yaitu Rp.975.000,-. Berkaitan dengan intimidasi Calon Kepala Desa
bapak Pius selaku kabid. BPMPD Kab. Sumbawa menerangkan berdasarkan Perda No.26
Tahun 2010 pasal 10 menyatakan bahwa Kepala Desa yang terpilih tidak boleh
mengganti perangkat desanya kecuali dengan 4 alasan yaitu meninggal dunia,
mengundurkan diri, melakukan tindakan pidana dan tidak masuk selama 6 bulan
tidak berturut-turut. Sehubungan dengan hal tersebut kami dari BPMPD telah
melakukan sosialisasi ke Kecamatan yang akan melakukan pemilihan kepala Desa
pada tahun 2013 ini. Seandainya ada kepala desa yang mengganti perangkat desa
tanpa alasan yang jelas maka SK Kepala desa yang terpilih tidak akan
diterbitkan. Tambahnya. Untuk menentukan adanya kenaikan
gaji dari perangkat desa salah satu perwakilan dari BPPK Kab. Sumbawa bapak
Kahar menuturkan besaran silfa anggaran pemerintah Kabupaten Sumbawa yang
mencapai 9 Milyar sehingga ada kemungkinan dan peluang bisa dinaikkan ujarnya.
Setelah terjadi diskusi alot
hampir 4 jam lamanya sehingga dapat diputuskan dan Komisi I mengeluarkan
rekomendasi untuk diteruskan ke Bupati Sumbawa yaitu gaji perangkat desa yang
semula Rp.650.000,- naik 200 Ribu menjadi Rp.850.000,-perbulan dan segera
mengeluarkan surat edaran bapak bupati Sumbawa tentang perangkat desa yang
tidak bisa dipecat tanpa alasan yang jelas. Keputusan ini disambut baik oleh
seluruh PPDI yang hadir yang menanti kepastian dan nasib sudah cukup lama tapi
ini bukan keputusan final karena masih akan dibahas di pembahasan RAPBDP
mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar