Senin, 08 Juli 2013

“LAGI-LAGI…” PERANGKAT DESA TUNTUT PERLINDUNGAN DAN KENAIKAN GAJI


Sudah yang kesekian kalinya perangkat desa yang tergabung dalam PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Sumbawa menuntut perlindungan dan kenaikan gaji. Senin, (8/7) bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Sumbawa diadakan Hearing antara PPDI, Kabid BPMPD Kab.Sumbawa dan BPPK Kab. Sumbawa yang difasilitasi oleh Anggota DPRD Kab.Sumbawa (Komisi I) yang membahas tentang adanya intimidasi dari Calon Kepala Desa yang akan memecat dan memangkas perangkat desa baru ketika berhasil terpilih dan tuntutan kenaikan gaji.

Juadi salah satu perwakilan PPDI menjelaskan, “intimidasi Calon Kepala Desa menjadi bumerang bagi perangkat desa karena ada kekhawatiran mereka akan dipecat sehingga sangat mengganggu kinerja dari perangkat desa itu sendiri. Sehubungan dengan gaji perangkat Desa sekarang yang hanya Rp. 650.000,- setiap bulan, itupun 3 bulan sekali diterima sangat tidak mungkin dapat menutupi kebutuhan sehari-hari, ditambah lagi biaya anak sekolah dan naiknya harga BMM. Itu semua sangat membebani kami” tegasnya.

Syamsul Fikri selaku ketua Komisi I mengungkapkan sangat prihatin kepada nasib Perangkat Desa Kab. Sumbawa yang merupakan ujung tombak pemerintah tapi tidak didukung dengan penghasilannya. sudah menjadi nilai mutlak harus ada kenaikannya karena tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional yaitu Rp.975.000,-. Berkaitan dengan intimidasi Calon Kepala Desa bapak Pius selaku kabid. BPMPD Kab. Sumbawa menerangkan berdasarkan Perda No.26 Tahun 2010 pasal 10 menyatakan bahwa Kepala Desa yang terpilih tidak boleh mengganti perangkat desanya kecuali dengan 4 alasan yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan pidana dan tidak masuk selama 6 bulan tidak berturut-turut. Sehubungan dengan hal tersebut kami dari BPMPD telah melakukan sosialisasi ke Kecamatan yang akan melakukan pemilihan kepala Desa pada tahun 2013 ini. Seandainya ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa alasan yang jelas maka SK Kepala desa yang terpilih tidak akan diterbitkan. Tambahnya. Untuk menentukan adanya kenaikan gaji dari perangkat desa salah satu perwakilan dari BPPK Kab. Sumbawa bapak Kahar menuturkan besaran silfa anggaran pemerintah Kabupaten Sumbawa yang mencapai 9 Milyar sehingga ada kemungkinan dan peluang bisa dinaikkan ujarnya.

Setelah terjadi diskusi alot hampir 4 jam lamanya sehingga dapat diputuskan dan Komisi I mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke Bupati Sumbawa yaitu gaji perangkat desa yang semula Rp.650.000,- naik 200 Ribu menjadi Rp.850.000,-perbulan dan segera mengeluarkan surat edaran bapak bupati Sumbawa tentang perangkat desa yang tidak bisa dipecat tanpa alasan yang jelas. Keputusan ini disambut baik oleh seluruh PPDI yang hadir yang menanti kepastian dan nasib sudah cukup lama tapi ini bukan keputusan final karena masih akan dibahas di pembahasan RAPBDP mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar