Rabu, 14 Juli 2010

“Dilema Hukum Terhadap Rakyat Terkait Olat Labaong – Hijrah”



Solidaritas Mahasiswa Dan Rakyat

Senin 12 Juli 2010, HMI Cabang Sumbawa, BEM STKIP Hamzanwadi Kampus Sumbawa dan beberapa elemen masyarakat mengadakan aksi demo damai terkait supremasi hukum mengenai tertangkapnya masyarakat yang menggali, membawa, dan menyimpan batu yang diperkirakan mengandung emas dari hasil penambangan di Olat Labaong.
Olat labaong seakan menjadi jawaban atas kemiskinan, pengangguran atau gagal panen yang dialami oleh sebagian masyarakat Sumbawa, sekalipun disisi lain, Olat Labaong menyisakan dilema baru bagi masyarakat, diantaranya Penambangan liar ( Ilegal Mining ), kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum. Terkait pelanggaran hukum, aparat kepolisian saat ini semakin gencar melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mereka yang diduga terlibat illegal mining tersebut. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ayat 161 yang berbunyi “setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPk Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,dst… dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 ( sepuluh) milyar”.
Nampak tidak ada salah dengan landasan hukum diatas, namun harus disadari bahwa UU tersebut baru di-undangkan pada tahun 2009. Selain itu sosialisasi relative lemah bahkan tidak pernah dilakukan kepada masyarakat khususnya mereka yang melakukan aktifitas penambangan di Olat Labaong. Menurut Suparjo Rustam selaku coordinator lapangan aksi manyatakan “ pemerintah dan aparat kepolisian justru melakukan langkah yang bertolak belakang dengan kehendak rakyat, sosialisai dan pembinaan belum pernah dilakukan tetapi penangkapan dan penahanan terus terjadi”. Ujarnya kembali, lebih dari itu penegakan supremasi hukum hanya bersifat tebang pilih, kenyataannya penangkapan hanya dilakukan di luar lokasi penambangan sedangkan mereka yang beraktifitas di Olat Labaong tidak ditangkap maupun ditahan. Selain itu juga ucapnya lagi, setiap hari selama 24 jam, illegal mining terjadi di bagian hulu (Olat Labaong), berkubik-kubik bahan mineral tersebut dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Sumbawa menggunakan truk, dump truk, L 300 dan kendaraan jenis lain. Celakanya!!!! Aparat dan Pemerintah tidak mampu berbuat banyak sedangkan Tau Samawa yang hanya 1 kuintal bebatuan justru menjadi tumbal penambangan liar di PT. Labaong Industries alias Olat Labaong.
Dalam orasi mereka menyatakan 4 poin/sikap :
1. Mendesak Pemda Sumbawa dan Kapolres Sumbawa untuk melakukan pembinaan dan sosialisai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral kepada masyarakat, baik yang terkait dampak lingkungan maupun pelanggaran hukum, sebelum dilakukan langkah penegakkan hukum
2. Mendesak Pemda Sumbawa dan Kapolres Sumbawa untuk melakukan penertiban dan pengamanan area olat labaong dari aktifitas penambangan liar
3. Mendesak Kapolres Sumbawa untuk membebaskan "setiap orang” yang ditangkap dan ditahan di Polres Sumbawa terkait kasus Ilegal mining olat labaong
4. Mendesak Pemda Sumbawa dan Kapolres Sumbawa untuk memberikan kesempatan kepada setiap orang khususnya orang Sumbawa yang telah manampung bebatuan minimal dalam jumlah terbatas untuk melakukan pengolahan dan pemurnian selama beberapa hari sebagai hari pemutihan, dan setelah itu dilakukan penegakkan hukum dengan ketentuan; selama hari pemutihan setiap orang dilarang melakukan ilegal mining kembali.
Setelah berorasi dari lapangan pahlawan kemudian Solidaritas Mahasiswa Dan Rakyat menuju kantor DPRD Kabupaten Sumbawa untuk mengadakan hering dengan anggota DPRD. Dalam hal ini demostran langsung diterima oleh ketua DPRD Kabupaten Sumbawa H. Parhan Bulkiah, SP bersama anggota komisi II dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa.
Dalam dialog bersama demonstran H. Parhan mengatakan bahwa penambangan di olat labaong merupakan sebuah dilema. Disatu sisi masyarakat bisa mengambil keuntungan atas kekayaan alam tanah samawa yang dianugerahkan oleh Tuhan, namun disis lain kegiatan penambangan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, dan merusak lingkungan alam. Jadi kegiatan tersebut harus ditertibkan. Ujarnya lagi kami akan mengundang eksekutif dan pihak-pihak terkait untuk membicarakan hal tersebut guna menyelesaikannya secara tuntas.
Oleh : Gempar-Sumbawa

Jumat, 09 Juli 2010

SUMBAWA PULAU EMAS





PENAMBANGAN EMAS LIAR

Gempar….gempar…. dan gempar….!

Desa Hijrah Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa digemparkan dengan membludaknya penambang liar. Olat (bukit) Labaong yang selama ini menjadi salah satu hutan/sumber mata air bagi penduduk disekitarnya ternyata memiliki kandungan emas yang cukup banyak. Hal ini terbukti dengan maraknya penambang emas tradisional berbondong-bondong mengerumuni olat labaong layaknya semut yang menggerogoti gula. Bukan hanya penduduk setempat yang melakukan kegiatan penambangan, namun banyak juga penambang yang datang dari luar daerah kabupaten sumbawa, misalnya Lombok Timur, Bima, Dompu, Jawa Barat dan Sulawesi dll. Warga Kecamatan Moyo Hilir juga tidak mau kalah saing, setiap hari mereka rela menempuh jarak 20 km ke desa hijrah kemudian berjalan kaki mendaki bukit setinggi 500 meter di atas permukaan laut ke areal penambangan dengan kemiringan bukit 45 drajat.
Diperkirakan sekitar 3000 lebih penambang yang sudah membuat sekat/wilayah tambang masing-masing di olat labaong kini sedang marak-maraknya beroperasi. Dengan peralatan seadanya berupa palu, linggis dan peralatan lain yang digunakan untuk menggali batu dari atas bukit, para penambang bahu-membahu membuat lubang-lubang dan terowongan di atas bukit. Sejauh ini, menurut hasil tinjauan kampung media lubang yang terdalam sudah mencapai 5 meter kedalaman dengan diameter lubang 1 meter.
Batu-batu yang diperkirakan mengandung emas, kemudian di bawa ke tempat penghancuran dengan cara dipikul dari atas bukit. Proses ini tidak menjadi masalah bagi para penambang walaupun setiap kali penghancuran batu mereka dikenakan biaya 60ribu rupiah oleh pemilik mesin penghancur. Proses penghancuran batu itu sendiri menggunakan mesin yang mereka sebut Mesin Gelundung. Setelah batu-batu itu hancur sampai menjadi abu kemudian disaring dengan mengubakab ayakan, lalu dicampurkan dengan air raksa dengan kadar 90% untuk mengetahui kandungan emas dari batu-batu tersebut.
Sejauh ini, hasil yang sudah didapatkan oleh penambang berbeda-beda. Saudara Ryan Ando misalnya, warga Desa Moyo Mekar Kecamatan Moyo Hilir ini sudah mendapatkan 12 Gram emas murni. Padahal ia hanya melakukan penambangan selama dua hari saja. Sedangkan harga emas yang ditawarkan langsung oleh pembeli di lapangan adalah 300ribu rupiah per gram. Sungguh pendapatan yang fantastis dan baru pertama kali dirasakan oleh saudara Ryan Ando jika dibandingkan dengan penghasilan mengojek sepeda motor yang sudah bertahun-tahun ia lakoni.
Dilain sisi, masyarakat disekitar mendapatkan berkah tersendiri. Terutama dari segi ekonomi atau pendapatannya. Setiap orang yang naik ke Olat Labaong di tarik biaya 5ribu rupiah sedangkan yang membawa turun batu dari atas bukit hasil penambangan di kenakan biaya 10ribu rupiah. Sangat menjanjikan dan membantu ekonomi masyarakat pengelolah baik di tempat parkir dan karcis untuk masuk ke lokasi penambangan. Selain itu, pedagang bakulan keliling juga memanfaatkan situasi ini dengan menjajahkan makanan dan minuman ke areal penambangan dengan harga yang lumayan tinggi. Misalnya nasi bungkus yang harga 5ribu ripiah naik menjadi 10ribu rupiah, air minum botolan yang harganya 2.500 rupiah naik menjadi 5.ooo rupiah perbotol, harga rokokpun naik 2xlipat.

Hal ini harus menjadi perhatian penuh dari Pemerintah. Apakah kegiatan ini akan dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawalan dan pengawasan dari Pemerintah karena bukan hanya di Olat Labaong saja akan beroperasi kegiatan serupa, bahkan sekarang di wilayah Olat Cabe Kecamatan Moyo Hilir dan Moyo Utara penduduk setempat sudah berencana menggali seperti yang dilakukan di olat Labaong. Keterangan yang kami peroleh dari Camat Moyo Hilir Bapak Varian Bintoro, S.Sos sehabis shalat jum'at, menurut beliau "diperkirakan diseluruh Kecamatan se-Kabupaten Sumbawa kecuali kecamatan Sumbawa olat (bukitnya) mengandung kadar emas walaupun jumlahnya berbeda.

Situasi ini kalau tidak segera di tangani langsung oleh pemerintah dengan cara penertiban ataupun cara-cara bijak lainnya, misalnya penambangan itu ditutup untuk sementara waktu hingga ada kesepakatan dengan penduduk lokal tentang sistem pengelolaan hasil yang baik sehingga tidak merusak lingkungan alam maupun sosial.

Untuk itu, perlu ada sosialisasi dari pemerintah ke masyarakat tentang larangan penambang liar karena sudah jelas dalam pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa “bumi, air, udara dan kekayaan alam lainnya adalah milik negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat”
Pemerintah harus cepat mengambil tindakan dan pengelolaan langsung oleh pemerintah sebagai aset dan pendapatan Daerah karena jangan sampai masyarakat penambang saja yang mendapatkan manfaat, jadi masyarakat luas bisa merasakan manisnya hasil dari kekayaan alam. Baik dengan peningkatan pembangunan infrastruktur jalan, sekolah, rumah sakit maupun penciptaan lapangan pekerjaan.

Ughi, Zull...