Pendidikan di Sekolah Dasar merupakan pondasi awal penanaman konsep ilmu pengetahuan kepada siswa. Selain pembentukan watak, karakter dan keterampilan anak bangsa pendidikan di tingkat SD harus benar-benar terkelolah dengan baik. Sehingga dibutuhkan guru/tenaga pengajar yang betul-betul profesional dalam mengajar, mendidik dan MENGELOLAH satuan pendidikannya.
Kita ketahui bersama bahwa ditingkat SD pengelolaan kelas dilakukan oleh guru kelas. Namun, dewasa ini peran guru kelas bertambah menjadi pengelolah ketatausahaan/administrasi sekolah. Mulai menjadi bendahara gaji, bendahara barang, pelaksana bantuan (DAK,Blogreen dll) sampai melakukan survey harga barang ke toko-toko guna pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga tugas dan fungsi utama guru di kelas sering terabaikan dan pada akhirnya berdampak kerugian pada siswa.
Penyebab dari persoalan ini diantaranya adalah tidak adanya tenaga administrasi/ketatausahaan (TU) sekolah di tingkat SD. Sehingga guru kelas memiliki tugas ganda sebagai pengelolah sekolah. Parahnya lagi, sebagian besar Kepala Sekolah (SD) dalam mengelolah administrasi sekolah masih
terkendala oleh pemahaman IT (Gaptek) sehingga wajib didampingi oleh guru kelas/guru honor (jika ada) yang lebih paham tentang IT.
Kita ambil sebuah contoh saja, ketika pendataan kepegawaian yang dilakukan secara online melalui situs PADAMU NEGERI. Sekolah-sekolah (termasuk kepala sekolah dan guru kelas) kesulitan melakukan up date data melalui layanan tersebut. Sementara, jikalau up date data tidak dilakukan maka guru, kepala sekolah, bahkan pengawas sekolah yang sudah sertifikasi terancam akan terhalang tunjangan sertifikasi mereka. Dalam kondisi ini, biasanya guru honorer menjadi pahlawan penyelamat bagi guru/kepala sekolah/pengawas.
Jauh berbeda dengan pengelolaan sekolah ditingkat SMP atau SMA. Dimana tenaga administrasi sekolah/tenaga tata usaha dikelolah oleh pegawai khusus (biasanya pegawai negeri). Sehingga guru bisa fokus mengajar di kelas berdasarkan bidang studi yang diajarkannya saja.
Jikalau di tingkat SMP/SMA pemerintah bisa mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tenaga administrasi./tata usaha sekolah. Sudah semestinya pemerintah juga mengangkat Pegawai Negeri Sipil ditingkat sekolah dasar yang bertugas sebagai Tenaga Administrasi Sekolah/Ketata Usahaan Sekolah.