Rabu, 29 Februari 2012

SALURAN IRIGASI BATU BULAN TERPUTUS

SAWAH DAN PADI MENGERING PASCA MASA TANAM


Sejak awal bulan Februari lalu saluran irigasi batu bulan yang berada di Desa Boak Kecamatan Moyo Hulu terputus. Putusnya saluran irigasi ini disinyalir karena konstruksi yang tidak bagus pada saat pembangunan. Sehingga usia saluran irigasi yang baru berumur 7 tahun (diresmikan tahun 2005) sudah rusak. Dibeberapa tempat juga terlihat saluran irigasi yang mulai retak dan akan hancur karena tidak memiliki besi pada pasangan dan campuran yang kurang bagus. 

Akibat dari rusaknya saluran irigasi sepanjang sepuluh meter, sawah-sawah petani yang berada di kecamatan Moyo Hilir menjadi kering. Padahal usia padi sudah memasuki usia 2 bulan pasca panen bulan januari lalu. Bapak Damhuji petani orong Sabeta Desa Moyo mengeluhkan kekhawatirannya kepada kampung media "saya sangat khawatir dengan kondisi ini, karena usia padi yang memasuki masa pembuahan. Kalau air irigasi tidak segera mengalir maka padi-padi kami bisa mati dan kami bisa gagal penen. Apalagi curah hujan juga sudah mulai menurun akhir-akhir ini" tambahnya.

Petani berharap agar perbaikan saluran irigasi segera diperbaiki oleh pemerintah melalui pihak terkait. Untuk mempercepat proses perbaikan, petani dari gabungan kelompok tani dan P3A yang ada di kecamatan Moyo Hilir juga sudah melakukan gotong rotong untuk memperbaiki saluran yang rusak. Namun sudah dua minggu pasca gotong royong tersebut air juga belum mengalir ke wilayah Moyo Hilir. Kedepan diharapkan agar pembangunan seperti ini benar-benar diawasi sehingga tidak terjadi hal serupa yang bisa merugikan hajat orang banyak. (Gempar)

Selasa, 28 Februari 2012

STKIP PARACENDIKIA NW SUMBAWA


BEASISWA AUSTRALIA
WUJUD MITRA KERJASAMA PEMERINTAH INDONESIA-AUSTRALIA



Kamis (28/2) bertempat di Aula Kampus STKIP Paracendikia NW Sumbawa digelar seminar Australian Government Schoarship (Beasiswa Australia). Sebagai pemateri langsung dari utusan Dubes Australia yaitu bapak Adityo Setiawan dan ibu Baiq Baiti Ulifiyah serta sebagai penyimbangnya adalah Pimpinan STKIP Paracendikia NW Sumbawa, bapak DR.Iwan Jazadi, S.Pd,.M.Ed yang merupakan salah satu orang yang pernah mendapatkan beasiswa dari Australia untuk jenjang S2 dam S3. Peserta seminar ini sangat antusias sekali, itu terbukti dari jumlah peserta lebih dari 200 peserta yang berasal dari pegawai instransi, guru, dosen serta mahasiswa yang ada di Sumbawa.

Australian Development Scholarship (ADS) adalah salah satu program beasiswa Australia yang merupakan program beasiswa yang dibiayai oleh Pemerintah Australia melalui AusAID untuk program studi S2 dan S3 di Universitas-Universitas Australia dengan tujuan utama adalah untuk bekerja sama Pemerintah Republik Indonesia menuju Indonesia yang makmur, demokratis dan aman melalui penyedian beasiswa S2 dan S3. Kecakapan dan kesetaraan sangat diutamakan. Jumlah beasiswa yang sama diberikan kepada pria dan wanita. Untuk priode 2012-2013, 85% diberikan untuk level Master  dan 15% untuk level PhD.  Beasiswa ADS diperioritaskan untuk dialokasikan ke Provinsi-Provinsi yang menjadi target strategis kerjasama pembangunan Australia-Indonesia 2008-2013. Dan untuk tahun 2012-2013 diperioritaskan diberikan kepada Geographic focus area yaitu Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Aceh.

Menurut bapak Aditya Setiawan mengungkapkan bahwa beasiswa ini 2/3 diperuntukkan untuk PNS dan 1/3nya diperuntukkan untuk umum karena PNS merupakan abdi negara dan setelah mereka sudah menyelesaikan studinya maka dapat membantu negara untuk mencerdaskan dan mengembangkan pengetahuan masyarakat. Tambahnya lagi lulusan dari Australia nantinya harus mampu meningkatkan SDM Indonesia dan pembangunan sehingga dapat mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan manajemen ekonomi, investasi untuk pembangunan manusia, demokrasi, keadilan dan pemerintah yang baik serta keamanan dan perdamaian.

Dalam kesempatan ini juga bapak Adityo menyampaikan bahwa waktu pembukaan program beasiswa ADS ini adalah 12 Maret 2012 dan ditutup pada 17 Agustus 2012 serta formulir pendaftaran beasiswa ADS ini bisa diperoleh di berbagai instansi Rektorat Universitas Negeri dan Swasta, Kopertis, BUMN, Kantor Cabang Australia-Indonesia Language Foundation (IALF) serta dapat diunduh di www.australiaawardsindo.or.id. Untuk beasiswa ke Australia ini diperlukan kemahiran dalam berbahasa Inggris, usia pelamar maksimal 42 tahun, memiliki IPK minimal 2,9. Ujarnya.

Di akhir acara bapak DR.Iwan Jazadi, S.Pd,.M.Ed memberikan semangat dan arahan yang dapat menarik minat dari para peserta dengan menekankan pada perlunya belajar yang giat dan berusaha dengan serius. Selama kita mau berusaha maka walaupun kita berasal dari golongan masyarakat tidak mampu, itu tidak menjadi halangan untuk berprestasi dan bermakna bagi masyarakat. Salah satu contohnya saya yang berasal dari anak seorang kusir mampu bersaing dengan orang anak para pejabat. Dan akhirnya sekarang saya mampu mendapatkan gelar Doktor dari beasiswa Australia serta saya mampu membangun sebuah kampus yang merupakan salah satu bukti bakti saya kepada negara dan masyarakat. Ujarnya dalam Clossing Statement di akhir acara.

Beasiswa ini merupakan salah satu wujud mitra kerjasama Indonesia-Australia sehingga nantinya diharapkan yang mendapatkannya nantinya dapat memberikan kontribusi kepada Daerah masing-masing sehingga Indonesia memiliki Sumber Daya Manusia sangat berkualitas dan mampu berdaya saing. Semoga program dan kerjasama ini bisa ditingkatkan dan dikembangkan untuk kedepannya sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dapat mudah terwujud.






Senin, 27 Februari 2012

PANTAI TANJUNG PASIR, ASET YANG TERLUPAKAN


DIBALIK TAMAN WISATA ALAM LAUT PULAU MOYO



Pantai Tanjung Pasir pulau Moyo ternyata menyimpan sejuta kisah dan kenangan bagi sebagian masyarakat pesisir Kecamatan Moyo Hilir dan Moyo Utara. Khususnya dusun Ai Bari dan dusun Limung yang berhadapan langsung dengan Pantai Tanjung Pasir pulau Moyo. Hamparan pasir putih yang terbentang sepanjang pesisir pulau moyo tak obahnya permadani yang sengaja dibentangkan untuk menyambut kedatangan seorang raja ke dalam istana. Kesejukan panorama hutan dengan berbagai jenis tanaman dan satwa liar seperti rusa sumbawa yang terkenal. Satwa-satwa tersebut hidup damai dan alami sebagai pelengkap pesona taman alam laut pulau moyo. Nama pulau moyo yang sudah mendunia ternyata juga menyimpan kisah dan kenangan bagi masyarakat pesisir disekitarnya. Nampak begitu jelas dalam kunjungan kampung media ke Pantai Tanjung Pasir pulau moyo akan potensi yang tersimpan di dalamnya namun telah dilupakan. 

Berawal dari rasa penasaran kami tentang informasi sebelumnya dari warga setempat, kami mencoba melakukan cross ceck dan terjun langsung ke lokasi. Minggu (26/2) bersama 6 rekan kampung media kami mendapati sisa-sisa bangunan yang dulunya merupakan salah satu obyek wisata pilihan bagi toris local maupun mancanegara. Adalah Bapak Ahmad, ayah dari 3 orang anak ini yang sejak kecil telah akrab dengan hutan dan laut pulau moyo. Ia menuturkan kepada kami tentang kebenaran adanya taman wisata tanjung pasir ketika ia masih kecil dulu. Sebelum ia menikah pada awal tahun 1986 ketika ia masih jejaka pun pernah ditawarkan bekerja di perusahaan Jerman yang ia lupa akan namanya tersebut.  

Perusahaan asing yang ia maksud pada saat itu sudah melakukan pembangunan besar-besaran dan menata wilayah tanjung pasir menjadi daerah wisata yang amat mempesona. Bangunan-bangunan megah sudah berdiri dengan kokohnya mulai dari penginapan, bangunan resepsionis, restoran hingga dermaga sebagai tempat berlabuhnya kapal para toris yang akan berkunjung. Taman-taman yang ditata sedemikian indah tanpa meninggalkan keaslian hutan juga menjadi daya tarik tersendiri sehingga beberapa wisatawan asing sering menjadi langganan warga ai bari sebagai jalur terdekat untuk menyeberang ke tanjung pasir. Namun belum seumur jagung, perusahaan tersebut angkat kaki dari tempat itu dikarenakan terkendala ijin operasional. Perusahaan asing tersebut hanya mengantongi ijin pusat namun tidak mendapat restu dari Bupati Sumbawa saat itu yang dijabat oleh H. Yakub Koswara. 

Karena telah ditinggalkan oleh sang pemilik, akhirnya tempat tersebut tutup dan lambat laun berubah menjadi hutan belantara karena tidak ada lagi yang mengurusnya. Semua bangunan yang dulu berdiri dengan megah mulai lapuk dan sekarang hanya tinggal puing-puing pondasi yang dilapisi oleh lumut dan jamur serta dikerumuni oleh semak belukar. Sungguh disayangkan, potensi yang begitu besar telah disia-siakan oleh penguasa saat itu. 

Saat ini, areal tanjung pasir seluas ­+ 1 hektar hanya berupa hutan lebat yang menyisakan kenangan di dalamnya. Tidak ada rencana pemerintah untuk mengaktifkannya lagi dengan ijin dan wajah tanjung pasir yang baru tentunya. Bahkan papan nama taman wisata alam laut pulau moyo nampak tidak terurus sehingga sudah berkarat. Bangunan pos jaga yang berdiri dengan bisu menandakan tidak ada seorang petugas pun yang selalu datang menjaga tempat ini. Namun keindahan pantai tanjung pasir sungguh tak terbantahkan, keindahan yang nampak terutama menjelang matahari terbit di ufuk timur. Mata kita akan terbelalak menyaksikan kegagahan Gunung Tambora yang diselimuti oleh lembutnya mentari pagi. Tim kampung media pun tidak mau melewatkan kesempatan tersebut. Tidak ada kata yang indah selain pujian kepada sang pencipta akan keindahan alam-Nya. (Gemparsumbawa)

SAMSAT KELILING MEMUDAHKAN PELAYANAN MASYARAKAT


KEMUDAHAN MAYARAKAT UNTUK PENGESAHAN STNK


Moyo Hilir(27/02), Untuk memudahkan masyarakat memperpanjang atau mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pemerintah telah memprogramkan samsat keliling. Menurut kepala UPT. PPDRD Kabupaten Sumbawa bapak Abdullah, SH.MH melalui operator samsat keliling (mugraf) nara sumber yang kami mintai keterangan pada senin siang mengatakan bahwa “samsat keliling merupakan program tahunan, yang akan dilaksanakan selama 10 kali setiap bulan pertahunnya. Program ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengurangi atau menambah biaya. Selain itu ada juga sistem antar jemput untuk wilayah dalam kota dengan kemudahan tersendiri yaitu cukup menghubungi nomor kontak yang telah disediakan, tambahnya. Dengan program ini, masyarakat tidak perlu ragu dengan keabsahan dan kemudahan yang diberikan oleh petugas samsat keliling, karena petugas telah berkerja sama dengan Jasa Raharja, Dinas Pendataan, dan RESOR Sumbawa” ulas Mugraf.

Bapak Kamaruddin dari Dinas Pendataan kabupaten Sumbawa yang juga hadir pada kegiatan samsat ini menambahkan bahwa setiap samsat keliling yang akan diturunkan ke kecamatan sebelumnya kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada camat masing-masing untuk kemudian diinformasikan ditindaklanjutkan kepada masyarakat. Dengan adanya pemberitahuan lebih awal ini diharapkan masyarakat bisa terbantu sehingga pelayanan samsat tidak harus ke kota Sumbawa, dan semua ini demi mempermudahkan masyarakat dalam hal keamanan berlalulintas. Namun ada beberapa kecamatan yang tidak bisa terakomodir dalam program samsat keliling ini, salah satunya adalah Kecamatan Lunyuk dan Kecamatan Orong Telu. Program ini tidak bisa sampai ke dua Kecamatan tersebut dikarenakan kondisi jalan yang tidak mendukung dan jarak tempuh yang cukup jauh” ulas Kamaruddn di sela-sela melayani masyarakat.

Abdul Malik salah seorang masyarakat yang memanfaatkan program samsat keliling ini mengaku merasa sangat terbantu. Menurutnya, “saya selaku masyarakat merasa sangat terbantu dengan program samsat ini, biasanya saya sering lalai melakukan samsat dikarenakan terbentur masalah waktu dan pekerjaan yang tidak bisa saya tinggalkan seingga saya tidak sempat ke kantor samsat secara langsung “,Ujarnya. (ryan-gempar)***

NASIONALISME YANG MULAI LUNTUR


KITA SERING MENGANGGAP REMEH BENDERA KITA SENDIRI 


Tentu kita semua sepakat dengan pepatah yang mengatakan “bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya”. Sehingga menjadi kewajiban kita untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ada banyak cara untuk menunjukkan penghargaan kita terhadap para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan negara ini. Tentu hal yang paling sederhana dan sering terngiang ditelinga kita (sejak masa kanak-kanak) adalah dengan mengisi kemerdekaan. Mengisi kemerdekaan juga banyak caranya, bisa dengan melakukan perubahan-perubahan ke arah kemajuan yang lebih baik atau bahkan berdiri di barisan paling depan sebagai tameng ketika martabat bangsa kita dihina atau dicaplok perbatasan/wilayah kekuasaan kita. Namun pada kenyataannya, setelah kita merdeka keadaan bangsa ini justru tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh syuhada-syuhada kita terdahulu. Sekali lagi ingin saya katakana “walaupun masa penjajahan telah berganti dengan alam kemerdekaan, tapi keadaan tidak begitu membaik seperti yang dicita-citakan para pahlawan kita. 

Kalau kita berbicara tentang idealisme, dulu rakyat rela mati demi mempertahankan NKRI. Tapi sekarang malah rakyat yang rela mati demi menghancurkan NKRI seperti yang dilakukan para teroris dan pelaku bom bunuh diri. Semua kita pasti tahu sebab dari hal tersebut yaitu rasa keadilan yang tidak mereka dapatkan (persoalan nasionalisme). Namun saya ingin berbicara dari hal paling sederhana yang terjadi selama ini. Hal kecil yang kita anggap sepele ternyata telah menghilangkan kesadaran kita betapa kita telah mencoreng bangsa sendiri dengan tidak menghargai “bendera kebangsaan kita”.

Mencermati UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, akan membangkitkan semangat kita untuk cinta kepada negeri ini. Negeri yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa selama berabad-abad lamanya. Simak saja dialektika sejarah perjuangan bangsa kita, rasa kecintaan yang besar kepada negeri atau yang dikenal dengan NASIONALISME yang begitu dalam tertanam disanubari rakyat Indonesia, “Tapi Itu Dulu”. Banyak media dan cara yang dijadikan sarana pengobar semangat nasionalisme pada waktu itu, misalnya dengan mengibarkan bendera merah putih disetiap sudut kota, desa, bahkan disetiap rumah-rumah tanpa rasa takut sedikitpun akan bahaya yang dihadapi karena masih dalam suasana peperangan. “Tapi Itu Dulu”. Mari kita simak beberapa hal di bawah ini. Dimana kita telah melakukan banyak pelanggaran terhadap bendera kebangsaan kita.

UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, berikut ketentuan–ketentuan pidananya.

Bendera
Pasal 24 a jo Pasal 66

Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.
Dari pasal di atas, sangat nampak bahwa telah terjadi pelanggaran besar terhadap penggunaan bendera negara. Dimana demontrasi-demontrasi yang terkadang anarkis, berujung pada pembakaran bendera merah putih sebagai panji bangsa. Sungguh perbuatan yang bertolak belakang dengan nasionalisme dan kesantunan masyarakat timur. Walaupun tindakan dari aparat sudah sesuai dengan perundang-undangan dengan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku pembakar bendera merah putih, namun alangkan ironisnya ketika kita sendiri yang tidak menghargai bendera bangsa bahkan merusak symbol dan lambang negara. Bukankah seharusnya hal ini bisa dicegah.

Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67

Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

Pasal ini juga mengatur dengan sangat jelas tentang penggunaan bendera merah putih. Bahwasanya bendera sebagai lambang dan mewakili martabat bangsa, punya perlakuan khusus dan terhormat (meski ia hanya sebuah kain). Tetapi pada kenyataannya, banyak diantara kita memperlakukannya dengan tidak terhormat dan hanya menganggapnya sebagai selembar kain belaka. Di beberapa kantor pemerintah dan perusahaan swasta maupun BUMN sering kita melihat bendera yang dikibarkan dalam keadaan robek, kusam bahkan warnanya sudah tidak jelas lagi. Bahkan ada lagi yang tidak mengibarkan bendera samasekali. Sebaliknya, ada juga yang mengibarkan bendera selama 24 jam penuh sejak pertama kali dikibarkan, sehingga bendera sobek/luntur dengan sendirinya akibat terik panas dan hujan. Padahal perbuatan ini sudah jelas melanggar pasal di atas. Mungkinkah mereka merasa belum merdeka ataukah mereka lupa bahwa mereka telah merdeka dan ataukah mereka tidak tahu samasekali tentang perlakuan terhada symbol negara ini.

Dari sisi lain ada orang yang justru mempunyai pandangan berbeda terhadap persoalan ini, UU ini dianggap mempunyai keanehan tersendiri, misalkan pengaturan tindak pidana dalam penggunaan bendera, ketentuan lama dalam Pasal 154 a KUHP malah tidak dicabut padahal ketentuan ini pada pokoknya mempunyai kemiripan pada Pasal 24 a UU 24/2009. Hal ini dapat menyebabkan duplikasi tindak pidana hanya menyangkut persoalan perumusan norma delik yang sama.
Ketentuan pidana dalam UU 24/2009 juga mempunyai “gejala” over kriminalisasi tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan daya kreativitas dari masyarakat seperti mengkriminalkan tindakan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Gejala over kriminalisasi disini merupakan akibat dari ketiadaan landasan filosofis dalam perbedaan perumusan norma ancaman pidana.

Walaupun terdapat perbedaan dalam pandangan, saya mengajak kepada para pembaca untuk lebih menunjukkan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi kepada symbol negara sendiri. Karena sesungguhnya para pahlawan kita memperlakukan bendera merah putih sama seperti nyawa mereka. Saya juga berpesan kepada Bapak/Ibu yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan penanaman nila terhadap makna dan bendera sebagai lambang Negara harus dilakukan dan dimatangkan mulai dari usia dini hingga dewasa. Semoga tulisan ini menggugah hati kita.(Jul dari berbagai sumber)